Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

MAKALAH HAK, KEWAJIBAN, DAN KEADILAN - AKHLAK TASAWUF

MAKALAH HAK, KEWAJIBAN, DAN KEADILAN - AKHLAK TASAWUF

 

MAKALAH  HAK, KEWAJIBAN, DAN KEADILAN - AKHLAK TASAWUF

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah,dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada baginda alam Nabi Muhammad Saw, beserta keluargnya, sabatnya, tabiin, hingga kepada kita selaku umatnya hingga akhir zaman.

Makalah yang bertemakan HAK, KEWAJIBAN dan KEADILAN ini, tidak lain hanyalah untuk memenuhi tugas kelompok  mata kuliah Akhlak Tasawuf. Kami sadar bahwa dalam penyelesaian makalah ini jauh dari kesempurnaan, baik dalam penulisan maupun penyampaian materinya, karena kami masih dalam tahap pembelajaran. Meskipun demikian kami berharap makalah ini bermanfat bagi semuanya, khususnya bagi kami. Oleh karena itu dengan lapangdada kami akan menerima kritik dan saran yang sifatnya edukatif guna perbaikkan dimasa yang akan datang.

Dalam pengantar ini kami mengucapkan banyak terimakasih kepada dosen mata kuliah Akhlak Tasawuf, kepada teman-teman dan juga kepada semua pihak terutama kepada sumber-sumber yang telah membantu terselesaikannya makalah ini, semoga amal amaliah kita semua diberi balasan oleh Allah SWT. Amiin ya rabbal ‘alamin.

 

Cisewu, Februari 2020

 

 

Penyusun


 

BAB I

PENDAHULUAN 

1.1  Latar Balakang

setiap manusia berhak mendapatkan haknya, serta dituntut untuk melaksanakan kewajibannya, serta berhakmendapatkan keadilan. Pernyataan-pernyataan tersebut perlu lebih dijelaskan. Pernyataan – pernyataan tersebut perlu dicarikan jawaban dan dapat dijadikan rumusan masalah.

1.2  Rumusan Masalah

1.      Apakah pengertian Hak, Kewajiban dan Keadilan?

2.      Apakah saja macam-macam Hak?

3.      Mengapa kita perlu  melaksanakan kewajiban?

1.3  Metode Penulisan

1.      Menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan cara mengumpulkan buku – buku yang direkomendasikan serta mengkaji dan mencuplik makalah yang telah kita kaji.

2.      Mengumpulkan materi- materi dari berbagai sumber yang telah di dapat.

3.      Menggunakan metode diskusi.

1.4  Tujuan penulisan

1.      Untuk mengetahui pengertian Hak, Kewajiban dan Keadilan.

2.      Untuk lebih memahami definisi Hak, Kewajiban dan Keadilan.

3.      Untuk memenuhi tugas presentasi kelompok dalam mata kuliah Akhlak-Tasawuf

BAB II

PEMBAHASAN 

A.     HAK

1.      PENGERTIAN

            Sesuatu yang diterima setelah manusia diberatkan atas kewajiban adalah hak. Antara hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Wajib bagi manusia menghormati hak orang lain dan tidak mengganggunya.

Ada beberapa hak bagi manusia antara lain :

a.      Hak Hidup

Seluruh  jiwa manusia mempunyai hak hidup. Sebab kehidupan manusia dalam bergaul  di masyarakat sudah selayaknya apabila seseorang mengorbankan jiwanya untuk menjaga hidupnya.  Maka hak hidup adalah hak yang suci tanpa bisa di berikan untuk keperluan sesuatu yang lain.

b.      Hak Kemerdekaan  

Kemerdekaan mutlak ialah “bertindak dan berbuat menurut  kehendaknya dengan tidak ada sesuatu yang menguasai kehendak dan perbuatannya”. Dengan arti ini tidak akan terjadi kecuali bagi Allah karena tiada seorangpun yang kehendaknya dipengaruhi oleh pengaruh lain, dan mempunyai kekuatan yang dapat melaksanakan segala kehendaknya  kecuali  tuhan Allah.

c.          Hak Memiliki

Hak memiliki karena alat-alat hidup tidak mencukupi setiap keinginan manusia. Sehingga berebut untuk mencapainya, dan menghendaki memiliki sesuatu, maka hak memliki ada. Dapat diketahui hak memiliki ada dua macam. Seperti hak milik perseorangan dan hak milik umum. ⁽²⁾

 

B.     KEWAJIBAN

1.      PENGERTIAN

Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Salah satu sifat khas utama manusia adalah manusia mampu mengemban kewajiban untuk mengikuti ajaran agama. Hanya manusia saja yang dapat hidup dalam kerangka hukum. Makhluk lain hanya dapat mengikuti hukum alam yang sifatnya memaksa.

2.      Macam-macam Kewajiban

a.       Kewajiban Individu (Pribadi)

Maksudnya adalah bahwa individu mempunyai kewajiban terhadap diri pribadinya sendiri.

·        Contohnya manusia sebagai individu perlu kesehatan. Untuk memperoleh kesehatan, manusia harus dapat memenuhinya.

b.      Kewajiban Sosial (Masyarakat)

·        Maksudnya adalah bahwa seseorang di samping sebagai makhluk individu tetapi juga sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka keterikatan tersebut menjadikan individu harus berkewajiban sebagai anggota masyarakat.

c.       Kewajiban makhluk kepada Tuhan

                    individu tidak dapat lepas dari penciptanya yaitu Tuhan. Karena dia yang menciptakan dan memelihara alam (termasuk manusia) ini. Sehingga kewajiban sebagai hamba (ciptaan) hanya ibadah.

·        Sebagai contoh adalah individu yang ibadah. Arti sempit sebagai orang islam adalah berkewajiban sholat. Namun dalam arti luas ibadah adalah luas artinya apabila semua aktivitas kita niat ikhlas baik dan benar dan semata-mata mencari ridho Allah.

 

C.     KEADILAN

1.      PENGERTIAN

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.

Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya. dan menurut pandangan umum, keadilan yaitu menjaga hak-hak orang lain. Keadilan merupakan lawan kezaliman yang berarti merampas hak-hak orang lain. Atas dasar ini, definisi keadilan ialah memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Maka itu, pertama kita harus mempunyai gambaran adanya pihak yang mempunyai hak sehingga dapat dikatakan bahwa menjaga haknya merupakan keadilan dan merampas haknya adalah kezaliman.

 

D.    HUBUNGAN HAK,KEWAJIBAN,KEADILAN DENGAN AKHLAK

Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut sesuatu.

Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya kepunyaan benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu.

Sedangkan kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, social dan tuhan.

Dan Keadilan merupakan peringkat tertinggi dalam menentukan segala bentuk permasalahan yang ada hubungannya dengan kepentingan orang banyak.

Perintah berlaku adil ditujukan kepada setiap orang, tanpa pandang bulu. Kemestian berlaku adil pun mesti ditegakkam di dalam keluarga dan masyarakat muslim itu sendiri, bahkan kepada orang kafir pun umat Islam diperintahkan berlaku adil. Maka hanya dengan menerapkan konsep keadilan yang ideal seperti itu, maka umat Islam pada khususnya akan terbebas dari belenggu perbudakan kaum impratif modern. ⁽²⁾

BAB III

KESIMPULAN

            Setiap manusia wajib mengambil haknya dengan sempurna dan melakukan kewajibannya dengan sempurna juga. Karena dengan mengambil hak dan melaksanakan kewajibannya tiap-tiap orang dapat menyempurnakan dirinya, mempertinggi akhlaknya dan sampai kepada tujuannya. Dan sebagai makhluk sosial kita berhak mendapatkan keadilan.

Keadilan didapatkan dari hasil melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya. Antara hak dan kewajiban itu harus seimbang (berkesinambungan), karna keadilan tercipta apabila seorang individu itu telah melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan haknya.

DAFTAR PUSTAKA

Mustofa, H.A Drs. 1997. Akhlak Tasawuf. Bandung : Pustaka Setia

 

Posting Komentar