KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah
memberikan rahmat, hidayah,dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada baginda alam
Nabi Muhammad Saw, beserta keluargnya, sabatnya, tabiin, hingga kepada kita
selaku umatnya hingga akhir zaman.
Makalah yang bertemakan HAK, KEWAJIBAN dan KEADILAN ini, tidak lain hanyalah untuk memenuhi tugas
kelompok mata kuliah Akhlak Tasawuf. Kami sadar bahwa dalam penyelesaian makalah ini jauh
dari kesempurnaan, baik dalam penulisan maupun penyampaian materinya, karena
kami masih dalam tahap pembelajaran. Meskipun demikian kami berharap makalah
ini bermanfat bagi semuanya, khususnya bagi kami. Oleh karena itu dengan
lapangdada kami akan menerima kritik dan saran yang sifatnya edukatif guna
perbaikkan dimasa yang akan datang.
Dalam pengantar ini kami mengucapkan banyak
terimakasih kepada dosen mata kuliah Akhlak Tasawuf, kepada teman-teman dan
juga kepada semua pihak terutama kepada sumber-sumber yang telah membantu
terselesaikannya makalah ini, semoga amal amaliah kita semua diberi balasan
oleh Allah SWT. Amiin ya rabbal ‘alamin.
Cisewu, Februari 2020
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Balakang
setiap manusia berhak mendapatkan haknya, serta dituntut untuk melaksanakan kewajibannya, serta berhakmendapatkan keadilan. Pernyataan-pernyataan tersebut perlu lebih dijelaskan. Pernyataan – pernyataan tersebut perlu dicarikan jawaban dan dapat dijadikan rumusan masalah.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian Hak, Kewajiban dan Keadilan?
2.
Apakah saja macam-macam Hak?
3. Mengapa kita perlu melaksanakan kewajiban?
1.3
Metode Penulisan
1. Menggunakan metode
kepustakaan yaitu dengan cara mengumpulkan buku – buku yang direkomendasikan
serta mengkaji dan mencuplik makalah yang telah kita kaji.
2. Mengumpulkan materi-
materi dari berbagai sumber yang telah di dapat.
3. Menggunakan metode diskusi.
1.4
Tujuan penulisan
1. Untuk mengetahui
pengertian Hak, Kewajiban dan Keadilan.
2. Untuk lebih memahami
definisi Hak, Kewajiban dan Keadilan.
3. Untuk memenuhi tugas presentasi kelompok dalam mata kuliah Akhlak-Tasawuf
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HAK
1.
PENGERTIAN
Sesuatu
yang diterima setelah manusia diberatkan atas kewajiban adalah hak. Antara hak
dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Wajib bagi manusia menghormati hak orang
lain dan tidak mengganggunya.
Ada beberapa hak bagi manusia antara lain :
a.
Hak Hidup
Seluruh jiwa manusia mempunyai hak hidup. Sebab kehidupan manusia dalam bergaul di masyarakat sudah selayaknya apabila seseorang mengorbankan jiwanya untuk menjaga hidupnya. Maka hak hidup adalah hak yang suci tanpa bisa di berikan untuk keperluan sesuatu yang lain.
b.
Hak Kemerdekaan
Kemerdekaan mutlak ialah “bertindak dan berbuat
menurut kehendaknya dengan tidak ada
sesuatu yang menguasai kehendak dan perbuatannya”. Dengan arti ini tidak akan
terjadi kecuali bagi Allah karena tiada seorangpun yang kehendaknya dipengaruhi
oleh pengaruh lain, dan mempunyai kekuatan yang dapat melaksanakan segala
kehendaknya kecuali tuhan Allah.
c.
Hak Memiliki
Hak memiliki karena alat-alat hidup tidak mencukupi
setiap keinginan manusia. Sehingga berebut untuk mencapainya, dan menghendaki
memiliki sesuatu, maka hak memliki ada. Dapat diketahui hak memiliki ada dua
macam. Seperti hak milik perseorangan dan hak milik umum. ⁽²⁾
B.
KEWAJIBAN
1.
PENGERTIAN
Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang
bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya
diberikan. Salah satu sifat khas utama manusia adalah manusia mampu mengemban
kewajiban untuk mengikuti ajaran agama. Hanya manusia saja yang dapat hidup
dalam kerangka hukum. Makhluk lain hanya dapat mengikuti hukum alam yang
sifatnya memaksa.
2.
Macam-macam Kewajiban
a. Kewajiban
Individu (Pribadi)
Maksudnya adalah bahwa individu mempunyai kewajiban
terhadap diri pribadinya sendiri.
· Contohnya
manusia sebagai individu perlu kesehatan. Untuk memperoleh kesehatan, manusia
harus dapat memenuhinya.
b.
Kewajiban Sosial (Masyarakat)
·
Maksudnya adalah bahwa seseorang di samping sebagai
makhluk individu tetapi juga sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka keterikatan
tersebut menjadikan individu harus berkewajiban sebagai anggota masyarakat.
c.
Kewajiban makhluk kepada Tuhan
individu tidak dapat lepas dari penciptanya yaitu
Tuhan. Karena dia yang menciptakan dan memelihara alam (termasuk manusia) ini.
Sehingga kewajiban sebagai hamba (ciptaan) hanya ibadah.
·
Sebagai contoh adalah individu yang ibadah. Arti
sempit sebagai orang islam adalah berkewajiban sholat. Namun dalam arti luas
ibadah adalah luas artinya apabila semua aktivitas kita niat ikhlas baik dan
benar dan semata-mata mencari ridho Allah.
C.
KEADILAN
1.
PENGERTIAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya
pada tempatnya. dan menurut pandangan umum, keadilan yaitu menjaga hak-hak
orang lain. Keadilan merupakan lawan kezaliman yang berarti merampas hak-hak
orang lain. Atas dasar ini, definisi keadilan ialah memberikan hak kepada yang
berhak menerimanya. Maka itu, pertama kita harus mempunyai gambaran adanya
pihak yang mempunyai hak sehingga dapat dikatakan bahwa menjaga haknya
merupakan keadilan dan merampas haknya adalah kezaliman.
D.
HUBUNGAN HAK,KEWAJIBAN,KEADILAN DENGAN AKHLAK
Hak dapat diartikan wewenang atau kekuasaan yang
secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan
atau menuntut sesuatu.
Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud hak ialah
semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya kepunyaan benda saja, melainkan pula
tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran itu.
Sedangkan kewajiban adalah suatu tindakan yang harus
dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu,
social dan tuhan.
Dan Keadilan merupakan peringkat tertinggi dalam
menentukan segala bentuk permasalahan yang ada hubungannya dengan kepentingan
orang banyak.
Perintah berlaku adil ditujukan kepada setiap orang, tanpa pandang bulu. Kemestian berlaku adil pun mesti ditegakkam di dalam keluarga dan masyarakat muslim itu sendiri, bahkan kepada orang kafir pun umat Islam diperintahkan berlaku adil. Maka hanya dengan menerapkan konsep keadilan yang ideal seperti itu, maka umat Islam pada khususnya akan terbebas dari belenggu perbudakan kaum impratif modern. ⁽²⁾
BAB III
KESIMPULAN
Setiap
manusia wajib mengambil haknya dengan sempurna dan melakukan kewajibannya
dengan sempurna juga. Karena dengan mengambil hak dan melaksanakan kewajibannya
tiap-tiap orang dapat menyempurnakan dirinya, mempertinggi akhlaknya dan sampai
kepada tujuannya. Dan sebagai makhluk sosial kita berhak mendapatkan keadilan.
Keadilan didapatkan dari hasil melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya. Antara hak dan kewajiban itu harus seimbang (berkesinambungan), karna keadilan tercipta apabila seorang individu itu telah melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan haknya.
DAFTAR
PUSTAKA
Mustofa,
H.A Drs. 1997. Akhlak Tasawuf.
Bandung : Pustaka Setia