KATA PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah penyusun ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua. Sehingga penulis dapat menyusun makalah ini yang berjudul " KEBEBASAN TANGGUNGJAWAB DAN HATI NURANI " tepat pada waktunya. Dan tidak lupa pula kita sanjung pujikan kepada Nabi Besar Muhamad SAW yang telah membawa kita dari alam yang gelap gulita ke alam yang terang benderang ini.
Penulis
menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai
pihak, untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam
pembuatan makalah ini.
Akhir kata
semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat penulis
harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Terima kasih
yang sebesar – besarnya penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu
dalam penyelesaian Makalah ini. Wassalam.
Cisewu, Februari 2020
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap manusia pasti selalu menginginkan kebebasan
dalam hidupnya. Kebebasan dalam berpikir, berekspresi maupun dalam melakukan
kegiatannya, yaitu kegiatan yang disadari, disengaja maupun yang dilakukan demi
suatu tujuan yang selanjutnya disebut tindakan. Mereka diberi kebebasan dalam
melakukan sesuatu asalkan sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan, tidak
juga melampaui batas wajar syariat.
Manusia hidup didunia pasti memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan
kehidupannya, baik itu tanggung jawab terhadap diri sendiri maupun terhadap
orang lain, terhadap agama maupun budaya. Adanya akibat ini maka seorang
manusia mempunyai taggung jawab atas apa yang diperbuatnya.
Kebebasan
seseorang akan menyebabkan timbulnya tanggung jawab.Tangung jawab tersebut
membuat manusia melakukan kebebasan berdasarkan hati nurani. Banyak manusia
yang tidak mengetahui dasar-dasar kebebasan yang telah ditentukan , karenanya
kita sebagai manusia yang mayoritas mencintai kebebasan setidaknya kita
memahami apa itu kebebasan yang bertanggung jawab yang berpengaruh pada hati
nurani.
Oleh
karena itu, hati nurani yang menjadi dasar pertimbangan seseorang dalam
berbuat. Jika seseorang mampu berbuat kebaikan sesuai hati nuraninya maka
dengan mudah ia dapat mempertanggung jawabkan apa yang dibuatnya.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian kebebasan?
2.
Apa pengertian tanggung jawab?
3.
Apa pengertian Hati Nurani?
4.
Bagaiman hubungan antara kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani
dengan akhlak?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kebebasan
Di
antara masalah yang menjadi bahan perdebatan sengit dari sejak dahulu hingga
sekarang adalah masalah kebebasan atau kemerdekaan menyalurkan kehendak dan
kemauan. Para ahli teologiter membagi menjadi dua kelompok. Pertama, kelompok
yang berpendapat bahwa manusia memiliki kehendak bebas dan merdeka untuk
melakukan perbuatannya menurut kemauannya sendiri. Kedua kelompok yang
berpendapat bahwa manusia tidak memiliki kebebasan untuk melaksanakan
perbuatannya. Mereka dibatasi dan ditentukan oleh Tuhan. Diibaratkan sebagai
wayang yang mengikuti sepenuhnya oleh kehendak dalang.
Di
zaman baru, perdebatan masalah kebebasan dan keterpaksaan tersebut muncul
kembali. Sebagian ahli filsafat seperti Spinoza, Hucs dan Malebrache
berpendapat bahwa manusia melakukan suatu karena terpaksa. Sementara sebagian
ahli filsafat lainnya berpendapat bahwa manusia meliliki kebebasan untuk
menetapkan perbuatannya.
Disebut bebas apabila kemungkinan –
kemungkinan untuk bertindak tidak dibatasi oleh suatu paksaan atau keterkaitan
kepada orang lain. Paham ini disebut bebas negatif, karena hanya dikatakan
bebas dari apa, tertapi tidak ditentukan bebas untuk apa. Seseorang disebut
bebas apabila :
a. Dapat menentukan sendiri tujuan –
tujuannya dan apa yang dilakukannya,
b. Dapat memilih antara kemungkinan –
kemungkinan yang tersedia baginya,
c. Tidak dipaksa atau terikat untuk membuat
sesuatu yang tidak akan dipilihnya sendiri ataupun dicegah dari berbuat apa
yang dipilihnya sendiri. Oleh kehendak orang lain, Negara ataupun kekuasaan
apapun.
Selain
itu kebebasan meliputi segala macam kegiatan manusia, yaitu kegiatan yang
disadari, disengaja dan dilakukan demi suatu tujuan yang selanjutnya disebut
tindakan. Namun bersamaan dengan itu manusia juga memiliki keterbatasan atau
dipaksa menerimanya apa adanya. Misalnya keterbatasan dalam menentukan jenis
kelaminnya, keterbatasan kesukuan kita, keterbatasan asal keturunan kita,
bentuk tubuh kita, dan sebagainya. Namun keterbatasan yang demikian itu
sifatnya fisik, dan tidak membatasi
kebebasan yang sifatnya rohaniah. Dengan demikian keterbatasan – keterbatasan tersebut
tidak mengurangi kebebasan kita.
Dilihat dari sifatnya, kebebasan dapat
dibagi menjadi tiga, yaitu :
a.
Kebebasan Jasmaniyah
Kebebasan
jasmaniah merupakan kebebasan dalam mengerakkan dan mempergunakan anggota badan
yang dimiliki. Dan jika dijumpai adanya batas-batas jangkauannya yang dapat
dilakukan anggota badan kita, hal itu tidak mengurangi kebebasan, melainakan
menentukan sifat dari kebebasan itu.
b.
Kebebasan kehendak (rohaniah)
Kebebasan
kehendak (rohaniah) merupakan kebebasan untuk menghendaki sesuatu. Jangkauan
kebebasan kehendak adalah sejauh jangkauan kemungkinan untuk berfikir, karena
manusia dapat memikirkan apa saja dan dapat menghendaki apa saja.
c.
Kebebasan Moral
Dalam
arti luas berarti tidak adanya macam – macam ancaman, tekanan, larangan
dan tidak sampai berupa paksaan fisik.
Dan dalam arti sempit berarti tidak adanya kewajiban, yaitu kebebasan berbuat
apabila terdapat kemungkinan – kemungkinan untuk bertindak.
Manusia
dalam bertindak yaitu melakukan sesuatu
dengan sengaja, dengan maksud dan tujuan tertentu. Kebebasan mengandung
kemampuan khusus manusiawi untuk bertindak, yaitu dengan menentukan sendiri apa
yang mau dibuat berhadapan dengan macam-macam unsur. Manusia bebas berarti
manusia dapat menentukan sendiri tindakannya. Dengan demikian kebebasan
ternyata merupakan tanda dan ungkapan martabat manusia, sebagai satu-satunya
makhluk yang tidak hanya ditentukan dan digerakkan, melainkan yang dapat
menetukan dunianya dan dirinya sendiri.
B. Tanggung
Jawab
Selanjutnya
kebebasan sebagaimana disebutkan di atas itu ditantang jika berhadapan dengan
kewajiban moral. Sikap moral yang dewasa adalah sikap bertanggung jawab. Tak
mungkin ada tanggung jawab tanpa ada tanggung jawab. Disinilah letak hubungan kebebasan
dan tanggung jawab.
Dalam kerangka tanggung jawab ini,
kebebasan mengandung arti:
(1) Kemampuan untuk menentukan dirinya
sendiri,
(2) Kemampuan untuk bertanggung jawab,
(3) Kedewasaan manusia, dan
(4) Keseluruhan kondisi yang memungkinkan
melakukan tujuan hidupnya.
Tanggung jawab dapat terbagi menjadi
beberapa ruang lingkup, diantaranya :
a.
Tanggung Jawab Agama.
Manusia
lahir dengan dibekali oleh Allah SWT berbagai potensi yang dimilikinya, potensi
tersebut diberikan Allah agar manusia mampu menjadi khalifah (wakil) Allah
dimuka bumi. Potensi tersebut diberikan sebagai alat untuk mengurus alam dan
seisinya dan agar manusia senantiasa menyembah Allah. Potensi tersebut, tidak
diberikan dengan gratis dan tanpa pengawasan, melainkan agar dimintai
pertanggungjawabannya. Tentang bentuk pertanggungjawabannya perbuatan
manusia tersebut, tercantum pada firman
Allah:
ثُمَّ لَتُسْأَلُنَّ يَوْمَئِذٍ عَنِ
النَّعِيمِ (٨)
Artinya: “ Kemudian akan ditanya pada hari
itu (kiamat) akan nikmat-nikmat (yang telah dianugerahkan kepadanya).” (QS. At-
Takatsur: 8)
b.
Tanggung Jawab Sosial
Manusia
sebagai makhluk sosial, yaitu makhluk yang tidak bisa hidup sendiri. Dalam
kehidupan bermasyarakat tentu ada suatu aturan yang harus dipatuhi oleh semua
anggotanya. Peraturan tersebut merupakan wujud tanggung jawab perseorangan
terhadap lingkungan sosialnya yang bertujuan untuk ketertiban dan kemamukmaran
serta menciptakan kedamaian dan kesejahteraan dalam masyarakat tersebut.
c.
Tanggung Jawab Akhlak (sosial)
Fitrah
manusia adalah cenderung kepada kebaikan, dan tanggung jawab merupakan bagian
dari fitrah manusia. Oleh karena itu, perbuatan buruk merupakan sesuatu yang
bertentangan dengan moralitas manusia.
d.
Tanggung Jawab Hati Nurani
Hati nurani diartikan sebagai kekuatan
yang memperingatkan manusia dan mencegahnya unutk berbuat buruk. Tanggung jawab
terhadap hati nurani berbentuk keinginan untuk selalu mengikuti kehendak hati
untuk melakukan kebaikan. Bila tindakan seseorang berlawanan dengan hati
nuraninya maka sudah pasti hidupnya dalam kegelisahan.
e.
Tanggung Jawab Amal Perbuatan
Setiap
perbuatan manusia betapapun kecilnya pasti ada pertanggung jawabannya. Baik
secara langsung ataupun tidak langsung.
Dengan
demikian, tanggung jawab dalam kerangka akhlaq adalah bahwa keyakinan
tindakannya itu baik. Uraian tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab erat
kaitannya dengan kesengajaan atau perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran.
Orang yang melakukan perbuatan tapi dalam keadaan tidur atau mabuk dan
semacamnya tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan yang dapat
dipertanggungjawabkan, karena perbuatan tersebut dilakukan bukan karena pilihan akalnya yang sehat. Selain itu
tanggung jawab juga erat hubungannya dengan hati nurani atau intuisi yang ada
dalam diri manusia yang dapat menyuarakan kebenaran. Seseorang baru dapat
disebut bertanggung jawab apabila secara intuisi perbuatannya itu dapat
dipertanggungjawabkan pada hati nurani dan kepada masyarakat pada umumnya.
C.
Hati Nurani
Hati
nurani didalam bahasa barat dikenal dengan istilah : Conscience, Conscientia,
Gewissen, Geweten. Conscientia (Latin) merupakan terjemahan dari Suneidesis
(Yunani), yang arti umumnya “sama-sama mengetahui perbuatanorang lain”. Jadi
Suneidesis itu di tujukan kepada perbuatan sendiri, maka Suneidesis dapat
diterjemahkan dengan “sadar akan” (perbuatannya sendiri).
Hati
nurani atau intuisi merupakan tempat dimana manusia dapat memperoleh saluran
ilham dari Tuhan. Hati nurani ini diyakini selalu cenderung kepada kebaikan dan
tidak suka pada keburukan. Atas dasar ini muncullah paham intuisisme yaitu
paham yang mengatakan bahwa perbuatan yang baik adalah yang sesuai dengan kata
hati, sedangkan perbuatan yang buruk adalah yang tidak sejalan dengan kata hati
atau hati nurani.
Karena sifatnya yang demikian itu, maka hati nurani harus menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam melaksanakan kebebasan yang ada dalam diri manusia, yaitu kebebasan yang tidak menyalahi atau membelenggu hati nuraninya, karena kebebasan yang demikian itu pada hakikatnya adalah kebebasan yang merugikan secara moral.
D.
Hubungan antara Kebebasan, Tanggung jawab, dan Hati Nurani dengan
Akhlaq
Suatu
perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai perbuatan akhlaki atau perbuatan
yang dapat dinilai berakhlak, apabila perbuatan tersebut dilakukan atas kemauan
sendiri, bukan paksaan dan bukan pula dibuat-buat dan dilakukan dengan tulus
ikhlas. Dengan demikian, perbuatan yang berakhlak adalah perbuatan yang
dilakukan dengan sengaja secara bebas. Disinilah letak hubungan antara
kebebasan dengan perbuatan akhlak.
Selanjutnya perbuatan akhlak juga harus dilakukan atas kemauan sendiri
dan bukan paksaan. Perbuatan yang seperti inilah yang dapat dimintakan
pertanggung jawabannya dari orang yang melakukannya. Disinilah letak hubungan
tanggung jawab dengan akhlak.
Dalam pada itu perbuatan akhlak juga harus muncul dari keikhlasan hati
yang melakukannya, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada hati sanubari, maka
hubungan akhlak dengan kata hati menjadi demikian penting.
Dengan demikian, masalah kebebasan, tanggung jawab, dan hati nurani adalah merupakan faktor dominan yang menentukan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatn akhlaki. Disinilah letak hubungan fungsional antara kebebasan, tanggung jawab, dan hati nurani dengan akhlak. Karenanya dalam membahas akhlak seorang tidak dapat meninggalkan pembahasan mengenai kebebasan, tanggung jawab, dan hati nurani.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Kebebasan merupakan hak seseorang untuk berekspresi dan melakukan segala
sesuatu sesuai kehendaknya tanpa ada tekanan dari pihak lain namun tetap pada
batas-batas tertentu. Kebebasan menurut sifatnya dibedakan menjadi 3: kebebasan
jasmaniah, kebebasab kehendak dan kebebasan moral.
2.
Tanggung jawab adalah sikap dimana seseorang dapat dimintai penjelasan
mengenai apa yang telah diperbuat, tidak hanya menjawab tapi juga tidak
mengelak.
3.
Hati nurani merupakan perasaan/ suara hati manusia yang menjadi dasar
pertimbangan mereka dalam melakukan suatu tindakan, dimana perbuatan tersebut
cenderung kepada kebaikan. Namun tidak selamanya hati nurani berkata benar,
meskipun begitu manusia cenderung untuk tetap menaati apa yang menjadi
keyakinannya dalam hati mereka.
4.
Hubungan antara kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani dengan akhlak
sangatlah jelas dan terikat. Kebebasan muncul karena adanya keinginan dari hati
nurani untuk melakukan sesuatu, perbuatan yang sesuai hati nurani dan cenderung
pada kebaikan disebut sebagai perbuatan akhlaki. Perbuatan sekecil apapun akan
memiliki konsekuensi yang kemudian mengharuskan pelaku bertanggung jawab atas
apa yang diperbuat, entah itu merugikan
atau menguntungkan. Tidak akan ada tanggung jawab tanpa adanya kebebasan yang
bersumber dari hati nurani.
B. SARAN
Makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan dari makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Zubair, Achmad Charris. 1987. Kuliah
Etika. Jakarta: Rajawali Pers.
Nata, Abuddin. 2015. Akhlak Tasawuf.
Jakarta: Rajawali Pers
[1] Abuddin nata, Akhlak tasawuf,
(Jakarta: Rajawali Pers, 2015), cet. 15, hlm. 109.
[2] Ibid., hlm. 110.
[3] Ahmad Charris Zubair, Kuliah Etika,
(Jakarta: Rajawali Pers, 1987), cet. 1, hlm. 39-40.
[4] Akhlak tasawuf , Op. Cit., hlm. 113
[5] Ibid., hlm. 111.
[6] Ahmad Charris Zubair, Kuliah Etika,
(Jakarta: Rajawali Pers, 1987), cet. 1, hlm. 43.
[7] Akhlak tasawuf , Op. Cit., hlm. 113
[8] Ibid., hlm. 113
[9] Akhlak tasawuf , Op. Cit., hlm. 114
[10] Ahmad Charris Zubair, Kuliah Etika,
(Jakarta: Rajawali Pers, 1987), cet. 1, hlm. 53.
[11] Abuddin nata, Akhlak tasawuf,
(Jakarta: Rajawali Pers, 2015), cet. 15, hlm. 114.
[12] Ibid., hlm. 114